Persepsinews.com, Sangatta – Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sebut Pentingnya Kelengkapan Dokumen dan Data.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bapemperda masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung untuk usulan Raperda Inisiatif mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.
Dirinta menyebutkan dalam rapat internal yang diadakan oleh Bapemperda beberapa waktulalu, juga dihadiri oleh sebagian besar anggota, dua usulan raperda yang menjadi fokus pembicaraan adalah Amdal Lalin dan pengelolaan alur sungai.
“Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang direkomendasikan oleh Ketua DPRD Kaltim, serta kemungkinan usulan dari Komisi II,” ucap Baharuddin.
Baharuddin juga menekankan pentingnya kelengkapan data dan dokumen dalam proses pembahasan.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan.
Baharuddin menjelaskan bahwa salah satu syarat utama bagi sebuah Raperda inisiatif yang dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang yang menjelaskan urgensi pengajuan perda tersebut.
“Kami di Bapemperda memiliki standar dan SOP yang harus diikuti. Jika belum ada naskah akademik, kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah usulan Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi.
“Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja, baik dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” jelasnya.
Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk memastikan proses legislasi berjalan transparan dan berlandaskan data yang akurat.
“Diharapkan, semua pihak dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar rencana pengajuan Raperda ini dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)