spot_img

Bapemperda DPRD Samarinda Siapkan Raperda Pemekaran Sungai Pinang Dalam

Persepsinews.com, Samarinda – Beban pelayanan administrasi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, dinilai terlalu berat karena harus menangani lebih dari 74 ribu jiwa dengan total 120 RT. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebutkan pemekaran akan membagi Kelurahan Sungai Pinang Dalam menjadi tiga wilayah baru, yakni Sungai Pinang Dalam Induk, Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan.

Namun, ia mengakui rencana ini belum sepenuhnya memenuhi syarat teknis. Salah satunya adalah luas wilayah. “Yang tersedia hanya 5,91, sementara minimal luas kelurahan baru harus 7 kilometer persegi,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

Untuk menutup kekurangan tersebut, sebagian kawasan Mugirejo yang masih berada di Kecamatan Sungai Pinang akan dimasukkan ke dalam wilayah pemekaran. “Karena itu akan diambil sebagian kawasan Mugirejo untuk memenuhi standar,” bebernya.

Kamaruddin menambahkan, pembahasan draf Raperda masih terus dilakukan agar ketika disahkan, implementasi pemekaran tidak menemui kendala.

“Ini masih akan dibenahi dulu. Supaya realisasinya tidak terkendala,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer