spot_img

Beri Perlindungan Hak, Kaltim Akan Bentuk Panitia Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Persepsinews.com, Samarinda – Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim M Syirajudin menekankan seluruh peserta Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) agar menempatkan Masyarkat Hukum Adat sebagai bagian dari Insan Pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Syirajudin saat membuka Penguatan Panitia PPMHA, di Balikpapan, Minggu (22/10/2023).

Ia meyakini, Masyarakat Hukum Adat mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan dan peningkatan perekonomian Daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kearah yang lebih maju.

Untuk itu Syirajudin mengajak semua pihak bersama-sama mulai memberikan perhatian khusus melalui Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) serta memberdayakan mereka agar keberadaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur tidak termarjinalkan.

Seperti diketahui Kaltim dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Baru sebagai pengganti pusat pemerintahan yang ada di Jakarta. IKN yang akan berlokasi sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di Kutai Kartanegara itu saat ini terus dilakukan langkah-langkah kongkret untuk mewujudkannya.

“Masyarakat Hukum Adat ini mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan dan peningkatan perekonomian Daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kearah yang lebih maju,” ucapnya.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan beberapa point penting untuk dijadikan perhatian peserta Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, dalam ketentuan pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Pemerintah Daerah Kabupaten harus terlebih dahulu membentuk tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Melalui forum ini saya meminta bagi Kabupaten yang belum membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat segera ditindak lanjuti. Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus mampu memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip – prinsip, prosedur ketentuan dalam pemberian pengakuan dan perlindungan MHA,” sebutnya.

Dia juga mengingatkan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus mampu melakukan komunikasi dan kaloborasi antar pihak guna memperlancar proses pengesahan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Syirajudin menuturkan, pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena keberadaan Masyarakat Hukum Adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat dan pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer