Persepsinews.com, Samarinda – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu berkesinambungan antara Bidang Pengawasan dan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hal ini berkaitan tugas dan fungsi antar bidang yang melakukan pencegahan dan pengawasan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar menjelaskan pihaknya bertugas melakukan pembinaan sebagai langkah pencegahan perselisihan industrial. Sedangkan Bidang Pengawasan akan melakukan pengawasan langsung kepada perusahaan. Biasanya, satu Pengawas akan mengawasi lima perusahaan.
Ia jelaskan dalam langkah pencegahan pihaknya akan memastikan perusahaan menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pihaknya akan memeriksa setoran terakhir dan jumlah pekerja dilakuak oleh para pengusaha. Jika telah sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat, pihaknya akan mengesahkan peraturan perusahaan.
“Jika belum didaftarkan pihaknya akan memberikan peringatan paling tidak seminggu setelah peringatan keluar harus menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, Aris jelaskan dalam proses pembinaan bukan hanya dilakukan sebelum sebuah perusahaan mengurus perizinan. Namun jika Bidang Pengawasan menemui pelanggaran pada suatu perusahaan, setelah melakukan penyelesaian pelanggaran pihaknya akan memberikan pembinaan kembali.
“Jadi tanggung jawab kami bukan hanya sebelum ada pelanggaran, namun setelah ada pelanggaran pun kami juga harus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para pengusaha, maka perlu kerja sama lintas bidang,” pungkasnya. (Nwl/Adv/Disnakerkaltim)