Persepsinews.com, Samarinda – Usai penyaluran bantuan keuangan desa ke 7 kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim, Dakwan Diny berharap, penggunaan dana tersebut bisa diawasi dengan baik agar tepat sasaran.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, terkait pengawasan dana desa dilakukan melalui masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota.
Dakwan berharap, pemanfaatannya dapat direalisasikan secara tepat guna dan sasaran.
“Kita harapkan dilakukan pengawasan oleh direktorat, sementara kami, kita ada monev tiap tahun, pengawasan sebenarnya dilakukan di kabupaten dan kota, diharapkan dana itu bisa tepat guna dan sasaran” tutur Dakwan.
Dalam pengawasannya, masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
“Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa,” tandasnya. (Ozn/ Adv DPMPD Kaltim)