spot_img

Bipartit dan Tripartit, Langkah Disnakertrans Kaltim Tuntaskan Sengketa Lahan dan Non-Lahan

Persepsinews.com, Samarinda – Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menyampaikan bahwa penurunan jumlah kasus perselisihan dalam hubungan industrial dapat terus dilakukan dengan menerapkan pendekatan yang ramah dan menghasilkan dampak positif bagi semua pihak.

Aris menjelaskan bahwa mayoritas kasus tersebut berhubungan dengan tuntutan ganti rugi lahan, klaim masyarakat, konflik antara warga dan perusahaan, serta permasalahan industri lainnya.

Selain sengketa lahan, terdapat pula konflik non-lahan seperti pembagian hasil penjualan tandan buah segar, tuntutan kebun plasma, dan penolakan terhadap pembangunan beberapa industri.

“Keberhasilan dalam mengurangi kasus perselisihan, ini dikarenakan Disnaker lebih memprioritaskan mediasi,” terang Aris.

Lebih lanjut dijelaskan Aris, mediasi dilakukan sebelum masuk ke tahap pengadilan negeri, dan melibatkan mediator khusus.

“Kedua pihak dilakukan proses mediasi sebelum dilakukan gugatan ke pengadilan negeri. Jadi, memang ada mediator khusus yang dimanfaatkan untuk menangani persoalan,” bebernya.

Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang berselisih dapat menyelesaikan perbedaan pandangan sebelum mencapai tahap peradilan.

“Proses penanganan kami juga melibatkan perundingan bipartit dan tripartit,” tutupnya.

Bipartit adalah suatu sistem dalam hubungan perburuhan yang terlibat antara dua pihak, yakni serikat buruh dan pengusaha. Di sisi lain, Tripartit adalah suatu lembaga yang didirikan dengan tujuan menyelesaikan masalah perburuhan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator atau penengah. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer