Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, setelah penetapan UMK 2024 perusahaan yang tidak membayar gaji setara UMK akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
“PP-nya diatur Depeko bisa mengawasi, kemudian untuk sanksi turunannya bisa di UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 81. Sanksinya pidana 1 tahun dan maksimal 4 tahun,” kata Abdu Safa Muha.
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang kini sudah resmi naik dan akan berlaku pada 2024 senilai Rp3,5 juta.
Berbeda dari sebelumnya, mulai tahun depan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) punya fungsi baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Fungsi itu merupakan pengawasan agar perusahaan di Bontang bisa menerapkan UMK pada 2024 mendatang.
Diketahui di dalam Dewan Pengupahan terdapat perwakilan dari sejumlah serikat pekerja, pengusaha, akademisi, Pemkot Bontang, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Terdapat kualifikasi yang memang pengusaha bisa menggaji dibawah UMK. Namun, tidak boleh lebih dibawah 50 persen jika pengusaha dengan pendapatan dibawah Rp500 juta.
“Bisa saja, cuman tidak boleh di bawah 50 persen. Ada saja perusahaan di Bontang tapi harus jelas,” ucapnya. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)