spot_img

BPSDM Kaltim Sosialisasikan Pengelolaan Karir Jabatan Fungsional

Persepsinews.com, Samarinda – Guna mengedukasi dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Jabatan Fungsional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sharing Session dengan usung tema “Pengelolaan dan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional”, melalui platform Zoom Meeting.

Sharing Session ini bertujuan untuk menjelaskan konsep Jabatan Fungsional sebagai salah satu jalur karir di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan Fungsional merupakan jenis jabatan yang memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu, yang berbeda dari jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi.

Peraturan terkait Jabatan Fungsional saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yang kemudian diterjemahkan menjadi peraturan teknis dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Peraturan ini memiliki tujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi instansi pemerintah dalam mengelola dan membina jabatan fungsional.

Peserta sharing session mendapatkan wawasan langsung dari narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Hospita Gloria Situmorang, selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian. Kemudian Ir. H. Salman Lumoindong, selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kalimantan Timur, yang berperan sebagai moderator kegiatan.

“Pejabat fungsional harus memahami peraturan dalam landasan karirnya, karena jabatan fungsional sangat berbeda dengan jabatan administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, terutama kenaikan pangkatnya,” tuturt Kepala Bidang SKPK BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Siti Djaitun, dalam sambutannya.

Ia kemudian menekankan perbedaan antara kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional dengan jabatan administrasi, di mana pejabat fungsional naik pangkat dengan menggunakan angka kredit, sedangkan jabatan administrasi mengikuti kenaikan pangkat reguler setiap 4 tahun sekali.

“Kegiatan seperti ini berdampak positif dalam pengembangan karir pejabat fungsional. Mereka memiliki motivasi yang lebih tinggi untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan jabatan fungsional mereka,” ujarnya. (Lis/ Adv BPSDM Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer