Persepsinews.Com, Samarinda – Proses penyesuaian kebijakan tata ruang di daerah dengan regulasi nasional masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini menjadi perhatian Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang tengah memantau tindak lanjut pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021.
Keputusan tersebut berisi rekomendasi terkait evaluasi peraturan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama dalam kaitannya dengan perencanaan tata ruang wilayah.
Ketua BULD, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan bahwa DPD RI tidak ingin memperpanjang mata rantai pembentukan peraturan daerah yang justru akan menyulitkan daerah.
“DPD RI justru hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujarnya, ketika sambutan di FH Unmul, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, membawa perubahan besar dalam kewenangan daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, dalam proses penyesuaian RTRW dengan kebijakan nasional, masih ditemukan berbagai kendala, seperti ketidaksesuaian regulasi antara pusat dan daerah, tumpang tindih aturan dengan kebijakan sektoral lain, serta kurangnya sosialisasi kepada pemerintah daerah.
“Penyesuaian perda RTRW dengan kebijakan nasional masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian regulasi antara pusat dan daerah, tumpang tindih aturan dengan kebijakan sektoral lainnya, serta minimnya sosialisasi kepada pemerintah daerah,” paparnya.
Selain itu, sentralisasi kewenangan perizinan berusaha ke pemerintah pusat juga berpotensi mengurangi peran daerah dalam pengelolaan tata ruang, terutama dalam mengatasi dampak alih fungsi lahan untuk kepentingan investasi.
Sebagai langkah konkret, pada Juli 2021, DPD RI mengeluarkan Keputusan Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 yang merekomendasikan percepatan penyusunan pedoman teknis serta regulasi pendukung agar daerah dapat menyesuaikan RTRW dengan kebijakan pusat.
“DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya, regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah,” tutup Stefanus.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan tata ruang. Perlindungan terhadap kearifan lokal dan hak masyarakat adat juga menjadi perhatian utama agar hak atas ruang dan lingkungan tetap terjaga dalam implementasi kebijakan ini. (Ehd)