Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya akan siap jika para pekerja/buruh di Kaltim kembali melakukan aksi tuntutan terhadap ketetapan upah baru UMP 2024.
Rozani mengungkapkan, memang pada musyawarah sebelumnya para buruh menuntut kenaikan UMP 15 persen. Namun, dengan alpha 0,30 persen hitungan tersebut sebenarnya sudah sesuai dan disepakati bersama.
Namun, sejumlah tuntutan sebelumnya sebenarnya bukan karna tidak sesuainya kenaikan UMP melainkan kebijakan umum yang mengatur UMP tersebut.
Untuk itu kedepan Pemprov Kaltim diminta agar bisa bernegosiasi kepada Kemenangan Ketenagakerjaan untuk merundingkan sejumlah tuntutan yang dirasa masih memberatkan buruh.
Menyikapi aksi lanjutan pekerja kedepan, Disnakertrans Kaltim telah berkoordinasi bersama Apindo untuk bisa melakukan pembinaan agar tetap dalam kondisi yang kondusif.
“Kami laporkan, bahwa nilai alpha 0,30 itu setelah dihitung itulah yang mendekati 15 persen, keberatan mereka sebenarnya di kebijakan umum, untuk kemungkinan aksi lanjutan kami minta pihak APINDO bisa melakukan pembinaan kepada anggotanya,” tutur Rozani.
Rozani Erawadi menjelaskan penetapan UMP ini sudah mengakomodasi semua aspirasi, termasuk aksi unjukrasa Senin lalu. Sehingga, para pekerja/buruh tidak perlu lagi melakukan aksi lanjutan karna telah ketemu kesepakatan.
Karna, proses perhitungan UMP sudah berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia pun berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota agar bisa mengcover seluruh hak pekerja di Kaltim.(Aud/Adv/Disnakerkaltim)