spot_img

Data MOMI ESDM Kaltim Ungkap 26 IUP Batu Bara Samarinda Masih Aktif, Ada yang Hingga 2036

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil sikap tegas dengan menghentikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Kota Tepian. Hal ini sesuai dengan komitmen Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjadikan Samarinda sebagai Kota bebas tambang 2026.

Namun, data terbaru dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) per Agustus 2025, menunjukkan ada sekitar 26 IUP yang masih aktif. Beberapa di antaranya bahkan memiliki masa izin hingga tahun 2036.

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, juga menekankan bahwa kebijakan bebas tambang di Samarinda tidak hanya berlaku untuk kota ini, melainkan juga berlaku bagi Balikpapan dan Bontang.

“Ruang terbuka hijau sangat penting. Apresiasi terhadap keputusan ini menjadi langkah yang baik untuk keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Samarinda telah menghadapi banyak tantangan terkait aktivitas tambang, termasuk risiko keselamatan akibat lubang bekas galian dan masalah banjir akibat perubahan tata ruang.

Masyarakat kini menunggu kepastian tentang apakah komitmen bebas tambang 2026 akan terwujud atau hanya menjadi slogan.

Perlu diketahui, Ijin terlama dikantongi PT Internasional Prima Coal yang izinnya baru berakhir pada 30 November 2036 sedangkan yang paling cepat PT Putra Mahakam Mandiri yang akan berakhir 14 Desember 2025.

Berikut sebagian daftar perusahaan tambang yang masih aktif berdasarkan data MOMI milik Dinas ESDM Kaltim:

• ANUGERAH BARA INSAN (27/7/2030)
• ATAP TRI UTAMA (27/5/2028)
• BARA ENERGI KALTIM (6/8/2028)
• BERKAT NANDA (30/10/2027)
• BISMILLAH RES KALTIM (1/4/2028)
• CAHAYA ENERGI MANDIRI (19/4/2028)
• DUNIA USAHA MAJU (15/12/2026)
• ENERGI CAHAYA INDUSTRITAMA (23/7/2028)
• GELINGGANG MANDIRI (27/12/2026)
• INDO PASIR MUTIARA (30/9/2028)
• INSANI BARAPERKASA (16/1/3036)
• INTERNASIONAL PRIMA COAL (30/11/2036)
• KRIDA MAKMUR BERSAMA (7/9/2028)
• LANNA HARITA INDONESIA (28/9/2031)
• LIMBUH (16/12/2026)
• MAHAKAM SUMBER JAYA (10/9/2034)
• MAKKARI TUTU ABADI (18/5/2031)
• MAMPALA JAYA (30/1/2029)
• MUTIARA ETAM COAL (14/8/2028)
• NUANSACIPTA COAL INVESTMENT (28/8/2027)
• PERTAMBANGAN BARA SUMBER MAKMUR (21/10/2028)
• PUTRA MAHAKAM MANDIRI (14/12/2025)
• REGENT KALTIM ANUGERAH (24/10/2028)
• RINDA KALTIM ANUGERAH (18/11/2029)
• SUNGAI BERLIAN JAYA (20/1/2027)
• TIARA BARA BORNEO (22/10/2028)

Sehubungan dengan itu, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan pernyataan Wali Kota perlu dipahami secara spesifik.

“Ketika Wali Kota mengacu pada 2026, itu berkaitan dengan IUP yang sudah minta perpanjangan dan berakhir di tahun tersebut. Setelah itu, tidak ada lagi perpanjangan untuk izin baru,” tegasnya.

Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah mencantumkan bahwa kegiatan pertambangan hanya boleh berlanjut hingga masa izin berakhir.

Nurvina menegaskan bahwa operasional perusahaan yang izinnya habis pada tahun 2026 wajib dihentikan. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer