
Persepsinews.com, Samarinda – Rencana pengembangan transportasi massal di Kota Samarinda mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar. Ia menyampaikan bahwa kewajiban menyediakan layanan transportasi publik telah diatur jelas dalam Undang-Undang.
“Sangat mendukung sekali namanya transportasi massal, inikan amanah Undang-Undang,” ujar Deni.
Menurutnya, mandat tersebut berlaku bagi seluruh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia, termasuk Samarinda, untuk menghadirkan layanan yang memudahkan aktivitas masyarakat.
“Undang-Undang telah memberikan mandatori kepada pemerintah kota/kabupaten seluruh Indonesia wajib untuk menyediakan transportasi massal,” jelasnya.
Deni mencontohkan, sejumlah kota seperti Balikpapan dan Banjarmasin telah lebih dulu mengoperasikan transportasi massal. Hal itu menjadi bukti bahwa Samarinda juga mampu melakukan hal serupa.
Ia juga menyarankan agar implementasi awal tidak bergantung pada bus besar. Armada berkapasitas kecil hingga menengah bisa disiapkan sesuai dengan kondisi jalan di Samarinda.
“Kapasitas kita bisa mulai dari yang kapasitas 17 atau 18 orang,” ungkapnya.
Lebih jauh, Deni menekankan bahwa transportasi massal juga sejalan dengan program nasional menuju kota hijau.
“Kalau seandainya transportasi massal ini bisa kita wujudkan bagus sekali, sesuai juga dengan program pemerintah nasional untuk mengurangi polusi,” tutupnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













