
Persepsinews.com, Samarinda – Warga di sekitar Jalan Letjen Suprapto, atau dikenal sebagai Jalan Pembangunan, mulai resah akibat debu tebal, suara bising alat berat, dan truk yang lalu-lalang dari proyek pematangan lahan. Dugaan pelanggaran izin juga muncul karena pengerjaan lahan diduga melebihi batas yang diberikan.
Hasil inspeksi mendadak Komisi III DPRD Samarinda pada 5 Agustus lalu menunjukkan izin proyek hanya untuk lahan seluas 2 hektare, namun di lapangan pengerjaan berlangsung hingga 4 hektare.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus ini dengan cermat.
“Sanksi itu kan ada tahapan, nanti kita lihat tingkat kesalahannya. Sanksi terbesarnya ya izinnya dicabut. Kalau dia melakukan pelanggaran berat, makanya nanti kan perlu dikaji, melihat pelanggarannya itu sebesar apa,” ujar Samri, Rabu (13/8/2025).
Komisi I juga akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan izin resmi. Samri menegaskan pencabutan izin bisa menjadi langkah yang tidak terhindarkan bila pelanggaran terbukti berat.
“Kami akan meninjau juga ke sana dan mempertanyakan masalah izinnya. Izinnya sampai mana, berapa luasannya yang diberikan. Kalau pelanggarannya berat, bisa sampai izinnya kita cabut,” tegasnya.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah kota, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang ikut berkontribusi pada pelanggaran ini.
“Menurut saya ini ada kelalaian juga dari pengawasan pemerintah kota dan DLH kok sampai melewati batas 2 hektare, bukan sedikit itu. Nanti kita akan tinjau ulang,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













