spot_img

Dinkes Kaltim Perkuat Sinergi Faskes di Daerah

Persepsinews, Samarinda – Berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada Bab VI pemerintah menetapkan berbagai ketentuan yang mendukung penguatan sistem kesehatan Nasional untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

Mencakup prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem kesehatan di Indonesia, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan, mengelola sumber daya kesehatan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Beberapa poin penting dalam UU ini mencakup pengelolaan pelayanan kesehatan, pembiayaan, serta standar dan mutu layanan. Regulasi ini juga menekankan pentingnya pengembangan sistem informasi kesehatan dan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional.

“Rapat Koordinasi Jejaring Pelayanan Kesehatan ini merupakan pertemuan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dan Rumah sakit,” kata Kadinkes Kaltim dr. Jaya Mualimin saat Rapat Koordinasi Jejaring Pelayanan Kesehatan.

“Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah memperkuat koordinasi dan sinergi antara fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Beberapa hal yang akan dibahas rapat koordinasi ini yaitu: Pengembangan Kapasitas dan Sumber Daya Kesehatan: Merencanakan pelatihan, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan fasilitas yang diperlukan agar setiap fasilitas kesehatan dapat memenuhi standar pelayanan yang diharapkan.

Pengampuan Layanan Prioritas: Pengampuan 10 layanan prioritas di rumah sakit adalah strategi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk memperkuat layanan kesehatan rujukan di seluruh Indonesia, terutama di rumah sakit daerah. Program ini bertujuan untuk memastikan agar rumah sakit di berbagai wilayah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Rumah Sakit: kelas layanan rawat inap yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien dengan standar kualitas yang merata di seluruh Indonesia. Ketentuan mengenai Kelas Rawat Inap Standar ini diatur untuk menggantikan sistem kelas yang sebelumnya (kelas 1, 2, dan 3) dalam upaya menciptakan pemerataan akses layanan kesehatan bagi semua masyarakat.

Integrasi Layanan dan Sistem Informasi: Membahas penggunaan dan sinkronisasi data rekam medis elektronik (RME) serta sistem informasi kesehatan lainnya. (Ozn/Adv Dinkes Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer