spot_img

Disdukcapil Kukar Terapkan Pendekatan Baru, Jemput Bola Akta Kelahiran dan KIA Kini Door-to-Door

Persepsinews.com, Kukar – Demi membentuk basis data kependudukan yang lebih akurat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mewajibkan ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran dan kematian di wilayahnya.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya kasus kematian yang tidak tercatat secara resmi karena dianggap tidak memiliki kepentingan administratif, seperti pengurusan warisan atau pencairan dana pensiun.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menjelaskan bahwa data kependudukan ditentukan oleh empat komponen utama, yakni kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan. Dari keempatnya, pelaporan kematian menjadi tantangan paling besar.

“Jika seseorang meninggal dan tidak dilaporkan, maka secara administratif ia masih dianggap hidup. Ini bisa menimbulkan berbagai persoalan, seperti tunggakan iuran BPJS atau bahkan menjadi pemilih fiktif dalam pemilu,” jelas Iryanto, pada Rabu (09/04/2025).

Untuk mengatasi persoalan ini, Disdukcapil Kukar menerapkan dua langkah strategis. Pertama, dilakukan pencocokan data yang mengungkap adanya 7.989 warga yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.

Langkah kedua, Disdukcapil mengaktifkan kembali peran ketua RT dengan melibatkan mereka dalam sistem pelaporan digital yang telah diperbarui. Dalam sistem ini, RT yang telah memiliki akun cukup mengunggah tiga dokumen penting foto kartu keluarga almarhum, surat keterangan kematian dari rumah sakit, dan KTP ahli waris. Bila laporan diterima pada hari kerja, Disdukcapil menjamin akta kematian bisa diterbitkan di hari yang sama.

“RT wajib melaporkan. Keluarga boleh saja tidak melapor karena merasa tidak ada keperluan, tapi RT tidak boleh abai. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang menegaskan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT,” tegas Iryanto.

Terakhir, Ia berharap, dengan sistem pelaporan yang lebih sederhana dan cepat, kesadaran masyarakat serta perangkat lingkungan untuk tertib administrasi bisa terus meningkat, sehingga tidak ada lagi warga “fiktif” dalam data kependudukan. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer