spot_img

Disnaker Berau Dorong BUMN dan BUMD Berdayakan Disabilitas Sesuai Amanah UU

Persepsinews.com, Samarinda – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta jalankan kewajibannya untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Ashari mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ia mengungkapkan, saat ini laporan masuk terkait jumlah pekerja disabilitas belum ada yang masuk.

“Karna belum ada laporan yang masuk kepada kami terkait jumlah pekerja ini penyandang disabilitas,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengklaim Disnakertrans telah banyak membuka berbagai pelatihan yang dilakukan guna membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan, namun tidak sedikit para penyandang disabilitas minder untuk ikut pelatihan.

Ia berharap, kedepan para penyandang disabilitas tidak lagi takut untuk mengikuti program pelatihan.

“Kami hampir setiap tahun mengadakan pelatihan, dan saya harap di tahun depan perusahaan sudah bisa menjalankan amanah undangundang tersebut,” ungkapnya.

Ia menuturkan, penyandang disabilitas memiliki hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, sesuai dengan Pasal 11 UU 8/2016. Hak itu yakni memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas. Mendapatkan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya, memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

“Mereka juga warga negara. Berhak mendapatkan haknya,” ujarnya.

Dilanjutkannya, selain UU 8/2016, terlebih dulu hadir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang menyebut tentang hak pekerja penyandang disabilitas, yang kemudian diubah dan disesuaikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi penyandang disabilitas. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer