spot_img

Disnaker Bontang Dorong Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai Standar

Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap penetapan UMK 2024.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Safa Muha mengingatkan akan adanya sanksi yang dapat diterapkan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan UMK yang berlaku.

“Keputusan mengenai UMK 2024 ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Safa Muha menyoroti konsekuensi serius yang mungkin dihadapi perusahaan jika mereka melanggar ketentuan tersebut.

Adapun sanksi-sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 melibatkan aspek pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 1-4 tahun.

Selain itu, perusahaan yang memberikan gaji karyawan di bawah standar UMP atau UMK yang ditetapkan dapat dikenai denda sebesar minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 400 juta.

“Dengan demikian, kami minta keseriusan untuk menghormati ketentuan UMK 2024 menjadi suatu hal yang tak terelakkan, memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial,” tutupnya.

Untuk diketahui, upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bontang pada tahun 2024 meningkat sebesar 3,81 persen, yakni Rp 3.549.307, dibandingkan dengan angka Rp 3.419.108 pada tahun 2023. Peningkatan ini resmi diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.842/2023. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer