Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Abdul Muchlis sebut jika terdapat permasalahan antara karyawan dan perusahaan pihaknya akan bertindak sebagai penengah.
Abdul Muchlis jelaskan kewenangan jika terjadi konflik antara pekerja dan karyawan pihaknya akan bertindak sebagai negosiator bukan pengambil keputusan. Keputusan dan negosiasinya diserahkan kepada kedua belah pihak agar tidak merugikan baik pekerja dan juga perusahaan.
Ia mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan akan diutamakan sebelum menggulirkan kasus ini ke peradilan. Terlebih paling sering berkaitan dengan tidak terbayarkan hak yang harusnya diterima karyawan. Kebanyakan perusahaan karakternya profit oriented, padahal sebenarnya tidak merugi hanya berkurang saja keuntungannya dan dapat membayar para pekerja, terkadang hal ini mengakibatkan terlambatnya pembayaran upah.
“Karena profit oriented jadi terjadi keterlambatan, tapi kebanyakan pasti akan dibayarkan,”jelasnya.
Abdul Muchlis mengatakan dalam proses pengawasannya, pihaknya akan memberikan masukan-masukan untuk perusahaan-perusahaan mengutamakan pengupahan karyawan. Kuncinya berada pada kontrak kerja yang dilakukan perusahaan dan karyawan, dapat dikategorikan lalai jika meenyalahi daripada kontrak kerja yang dilakukan.
Ia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak mengulur pembayaran upah dan mematuhi perjanjian dengan para pekerjanya. Pihaknya akan melakukan penataan kepada perusahaan untuk tetap mematuhi aturan-atruran yang mengikatnya untuk tidak abai pada pekerjanya.
“Kamipasti awasai dan ingatkan para perusahaan untuk tidak abai, pembayaran upah pekerja harus seusai dengan perjanjian kerja baik jumlah juga waktu,”pungkasnya.(Nel/Adv/Disnakerkaltim)