Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi berkomitmen guna menjaga capaian Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan tetap baik, pemerintah daerah akan terus hadir dalam membantu pekerja buruh yang ada di Kalimantan Timur bisa sejahtera dan mendapatkan hak sesuai norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Sejumlah upaya pun telah di dilakukan, salah satu wujudnya melalui pemberian jaminan sosial terhadap pekerja rentan di Kalimantan Timur yang mulai terealisasi.
Disampaikan Rozani, pemberian jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kaltim melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkontribusi dalam peningkatan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan daerah.
Dimana jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam indikator Kepmenaker Nomor 206 Tahun 2017 yang terdiri dari sembilan indikator.
“Layanan dari BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan tentu diharapkan semakin baik, karna mampu mempengaruhi indeks pembangunan ketenagakerjaan,” tutur Rozani.
Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Timur pernah meraih penghargaan nasional terbaik ketiga dari Kementerian Tenaga Kerja RI untuk Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2021 kategori Urusan Ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan IPK Kaltim pada 2020 sekitar 61,61 dan tahun 2021 terjadi kenaikan 67,73. (Aud/ Adv Disnakertrans)