Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya memang masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi hak-hak para pekerjanya dalam hal upah. Dalam hal ini upah yang diberikan masih dibawah UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, Disnakertrans Kaltim terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan nakal yang ada di Kaltim dan memeberikan sanksi teguran.
Walau begitu, Rozani menyebut tidak semua perusahaan di Kaltim tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan lebih banyak perusahaan di daerah yang tetap berkerja dengan baik dengan memenuhi hak-hak pekerjanya.
Saat ini terdapat dua oerusahaan Kaltim yang ikut Olimpiade terkait pengupahan tingkat nasional. Ia berharap dua perusahaan tersebut dapat memberikan contoh kepada perusahaan lain untuk bisa lebih baik lagi dalam mengatur struktur skala upah.
“Untuk struktur sekala upah memang belum semua, kita terus lakukan pembinaan dan sanksi teguran, saat ini ada dua perusahaan yang ikut Olimpiade terkait pengupahan dan diharapkan mereka bisa memberi contoh bagi perusahaan lain di Kaltim,” tutur Rozani Erawadi.
Disampaikan Rozani, pengupahan di Kaltim kini telah didukung dengan keluarnya Keputusan Gubernur baru terkait kenaikan UMP 2024. Kenaikan UMP sebesar Rp. 3,360.858,- akan menjadi dasar pengupahan di Kaltim dengan kenaikan positif ini.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kaltim bisa mematuhi aturan ini, jika tidak maka mereka harus siap menerima sanksi mulai teguran, pidana hingga pencabutan izin.
Jika pengupahan bisa berjalan dengan baik, ini akan menjadi angin segar bagi pekerja/buruh mendapat kehidupan yang lebih baik.(Aud/Adv/Disnakerkaltim)