
Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kaltim mencatat tren positif penurunan kasus perselisihan hubungan industrial pada tahun 2022 lalu
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengungkapkan, di tahun tersebut tingkat aduan kasus perselisihan hubungan industrial di Kalimantan Timur mengalami penurunan dengan catatan tidak lebih dari 7 kasus dari 10 kasus dimana 3 diantara dilimpahkan ke Kabupaten dan Kota.
“Kalau aduan kasus alhamdulillah menurun, kalau yang 2022 kemaren hanya tujuh, sebenarnya ada 10 cuma 3 nya kita limpahkan ke kabupaten dan kota,” tutur Aris di Kantornya.
Aris mengungkapkan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial, Disnaker lebih mengutamakan langkah mediasi melalui mediator sebelum akhirnya lanjut ke pengadilan jika tak ada kesepakatan.
Adapun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ada 3 yaitu melalui perundingan bipartit, tripartit dan yang terakhir adalah melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.(Aud/Adv/Disnakerkaltim)













