Persepsinews.com, Samarinda – Dalam menjalankan fungsi mediasi permasalahan terkait hubungan industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menghadirkan inovasi melalui penguatan mediator.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa mediator ini penting untuk dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan melalui diklat khusus untuk menangani masalah-masalah yang cukup sensitif dalam hubungan industrial.
“Mediator memiliki peran khusus dalam menengahi permasalahan yang muncul antara pihak perusahaan dan manajemen dengan pekerja atau buruh,” jelas Sudirman, belum lama ini.
Mengingat kompleksitas masalah yang dapat timbul, keberadaan mediator yang berkualitas dan kompeten di bidang hukum menjadi sangat penting.
Proses mediasi dimulai dengan pengajuan surat keterangan perselisihan oleh pihak yang terlibat, lalu Disnakertrans Kutim mengundang seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan mediasi.
“Jika mediasi berhasil atau putusan dari mediator diterima, maka masalah dianggap selesai. Namun, jika usulan atau anjuran mediator tidak dapat diterima, pihak-pihak yang bersengketa akan melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial di Samarinda,” paparnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Disnakertrans Kutim berencana untuk membangun ruangan khusus mediasi di lingkungan kantornya.
Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penyelesaian konflik secara efektif dan efisien melalui mediasi.
“Ini dilakukan seiring dengan upaya meningkatkan kualitas hubungan industrial di Kutim,” tutupnya. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)