
Persepsinews.com, Samarinda – Guna meningkatkan serapan tenaga kerja di daerah, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Disnakertrans Paser Ahmad Reyad mengatakan, salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan data karyawan sebagai dasar untuk melaksanakan pelatihan guna mengisi lowongan pekerjaan adalah dengan program pelatihan tenaga kerja.
Dengan begitu, pelatihan akan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan perusahaan yang beroperasi di Paser
“Pemenuhan data kebutuhan karyawan penting agar pelaksanaan pelatihan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan perusahaan di Paser,” ujar Reyad.
Menurut Reyad, pemenuhan kebutuhan karyawan dapat dilakukan melalui forum-forum yang telah terbentuk, seperti Forum Human Resource Development (HRD) dan Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan.
Dalam hal ini, Disnakertrans Kabupaten Paser sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan forum HRD PT. Kideco Jaya Agung.
“Pertemuan dengan wadah forum HR Kideco bertujuan untuk menyusun program pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” kata Reyad.
Pertemuan dengan forum HRD Kideco juga membahas tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Juliansyah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, dan Nuriansyah, Kepala Bidang Penempatan, hadir dalam pertemuan tersebut.
Disnakertrans menyampaikan informasi mengenai UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menguatkan syarat kerja, termasuk peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga kerjasama Bipartit, sebagai sarana untuk mencegah terjadinya perselisihan Hubungan Industrial. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)


                                    










