Persepsinews.com, Samarinda – Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja atau biasa disebut kartu kuning saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latief menyebut, pelayanan jarak jauh sudah diterapkan sejak lama. Bahkan, beberapa pekan belakangan kembali meningkat, maka Disnakertrans menyampaikan ulang informasi pelayanan jarak jauh terseut.
“Sudah lama kita terapkan, tapi diinformasikan ulang supaya masyarakat tidak perlu datang ke Disnaker untuk mengurus. Bisa dari rumah saja,” ucapnya.
Pelayanan secara daring atau via WhatsApp dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin sampai Kamis pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.
Khusus untuk Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA. Semua persyaratan dikirimkan via WhatsApp ke nomor admin Disnakertrans Kutim di 0853 9068 2850.
Apabila telah mengirimkan persyaratan ke nomor tersebut, nanti dibalas dengan file berbentuk formulir yang harus diisi oleh pencari kerja (Pencaker).
Setelah diisi, formulir dikirimkan lagi ke nomor admin dan admin akan memproses data yang dikirim. Kemudian setelah selesai, admin akan mengirimkan kartu kuning via WhatsApp kepada pencari kerja dengan mengisi link yang telah dikirimkan oleh admin.
“Prosesnya sangat mudah dan cepat. Pencari kerja cukup melengkapi persyaratan yang nanti dipindai, boleh dalam bentuk jpg tau pdf, lalu dikirimkan ke admin,” jelasnya.
Beberapa persyaratan yang Wajib dipersiapkan pencari kerja yakni foto KTP, foto Ijazah, foto Sertifikat Keterampilan (Bila ada), foto Pengalaman Kerja (bila ada), dan Pas Foto. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)