spot_img

DLH Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPEG Kaltim 2023-2052

Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konsultasi publik guna menjaring aspirasi dari para pemangku kepentingan untuk menghasilkan dokumen RPPEG yang baik, Rabu 15 November 2023.

Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim menyampaikan, dokumen RPPEG ini merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun di Kaltim.

“Penyusunan itu juga merupakan bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim serta mendukung salah satu sasaran dari Visi Indonesia 2045 yakni penurunan intensitas emisi GRK menuju Net Zero Emission,” ungkap Chamidin.

Berdasarkan pada hasil penelitian, lahan gambut memiliki kemampuan menyimpan karbon yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis lahan dan vegetasi apapun.

“Dimana saat kondisi mendekati alami, lahan gambut mampu menyimpan hingga lebih dari 42% dari semua karbon yang tersimpan di tanah,” jelasnya.

Pasalnya, di Kaltim telah memiliki 16 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 342.350 ha yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Berau, dimana sekitar 110.000 ha KHG berada di kawasan hutan sedangkan sisanya sekitar 232.000 ha berada di Kawasan APL.

Maka dari itu, adanya kemajuan perkembangan manusia yang memberikan dampak positif ternyata juga menimbulkan dampak negatif terhadap lahan gambut.

“Sebagai salah satu ilustrasi, kegiatan alih fungsi lahan gambut dengan metode pembakaran untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit akan melepaskan cadangan karbon ke atmosfer, dipekirakan dapat melepaskan hingga 427,2 ton karbon setiap hektarnya,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut yang mendasari pentingnya penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Kaltim yang diwujudkan oleh DLH Provinsi Kaltim bersama mitra pembangunan GIZ Propeat ke dalam dokumen RPPEG Kaltim 2023-2052 yang sedang berlangsung tahap Konsultasi Publik.

Lebih lanjut, hasil kesepakatan dari konsultasi publik ini dituangkan dalam sebuah berita acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2052 yang ditandatangani oleh perwakilan peserta yang berasal dari stakeholder dan perangkat daerah terkait.

“Masukan dan saran yang diperoleh dari konsultasi publik hari ini menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kaltim yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Sal/ Adv Diskominfo Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer