spot_img

DPMPD Kaltim Terus Dorong Program Penetapan Batas Desa Berjalan Tiap Tahun

Persepsinews.com, Samarinda – Penetapan Batas Desa merupakan proses penetapan Batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Melalui penetapan ini, maka suatu desa dapat diakui keberadaannya meliputi luasannya dan segala hal yang ada di dalamnya.

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah DaerahDaerah guna menjamin lancarnya pembangunan desa serta menjaga keamanan wilayah tersebut dari potensi konflik.

Kepala dpmpd kaltim Anwar Sanusi memastikan, program penetapan batas desa akan terus dilakukan. Pihaknya akan terus mendorong program tersebut berjalan setiap tahunnya.

“Bisa tergantung desa, jelas insyaallah kita terus dorong setiap tahun untuk bisa menyelesaikan penetapan batas desa ini,” tutur Anwar (25/10/2023).

Anwar menyebut, pemerintah desa diharapkan mampu melakukan proses penetapan batas desa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Diharapkan dari 841 yang ada di Kaltim bisa ter-cover seluruhnya. Mengingat saat ini proses penetapan batas besa baru berkisar 18,43 persen yang tercatat tahun 2022 lalu.

Progres ini diharapkan meningkat pada tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer