Persepsinews.com, Samarinda – Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, melalui program Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten se Kalimantan Timur menjadi bagian dari strategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan bagi MHA.
Menurut Anwar program ini akan merefleksikan peran PPMHA dalam meningkatkan keterampilan identifikasi hingga validasi keberadaan masyarakat hukum adat.
“Untuk merefleksi tugas dan fungsi Panitia PPMHA serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan validasai keberadaan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi selaku Ketua Panitia saat pembukaan Penguatan Panitia PPMHA Kabupaten se Kalimantan Timur, di Balikpapan, Minggu (22/10/2023) malam.
Program ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari implementasi pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) khususnya pada Komponen 1 Tata Kelola Hutan dan Lahan melalui dukungan percepatan pengakuan Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui Penguatan Panitia PPMHA ini diharapkan tersampaikannya capaian Fasilitasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, tersampaikannya Implementasi Pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), tersampaikannya Informasi tentang tata cara identifikasi, verifikasi dan validasi dokumen MHA, dan meningkatnya pemahaman para peserta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam memfasilitasi proses pengakuan dan perlindunan.
Kegiatan advokasi PPMHA ini betujuan juga memberikan pendampingan langsung ke 10 komunitas adat dari 7 lokasi desa/kampung.
“Dari kegiatan advokasi tersebut didapatlah dokumen yang pada hari ini kita akan serahkan ke panitia masing – masing kabupaten,” ucapnya.
Untuk memberikan peningkatan pemahaman bagi panitia PPMHA kabupaten se Kalimantan Timur, DPMPD melanjutkan kembali kegiatan penguatan bagi PPMHA Kabupaten se Kalimantan Timur. Harapanya melalui kegiatan ini dokumen yang sudah di susun komunitas adat dapat dilakukan praktek verifikasi dan validasi kelayakan berkas.
Selama ini kegiatan MHA di masing – masing kabupaten hanya sebatas penyampaian informasi, tidak dilakukan konferhensip seperti saat ini, serta dengan jemput bola.
Anwar menyebut kondisi pelaksanaan fasilitasi percepatan Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur hingga saat ini baru memiliki 5 Komunitas Masyarakat Hukum Adat yang mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten.
Kelima Komunitas MHA tersebut berasal dari Kabupaten Paser 2 MHA, Kabupaten Kutai Barat 3 MHA.
Khusus MHA yang berasal dari Kutai Barat, berdasarkan data dan hasil kunjungan tim advokasi ke 3 Kampung, belum memiliki atau menyusun dokumen keberadaan MHA sebagaimana diatur pada Permendagri 52 maupun Perda Kaltim no 1.
Sementara berdasarkan SK Bupati Kutai Barat telah menerbitkan 2 Hutan Adat yang diserahkan bagi Komunitas MHA di Kampung Penarung, oleh karena itu melalui forum penguatan ini, Anwar berharap kepada Panitia PPMHA Kabupaten Kutai Barat dapat memberikan perhatian khusus sebagai upaya percepatan pengakuan bagi 3 Komunitas MHA tersebut. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)