spot_img

DPRD Kaltim Cermati Tiga Raperda untuk 2025, Demi Tingkatkan Layanan Publik dan Perlindungan Lingkungan

Persepsinews.com, Sangatta – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan langkah tindak lanjut terhadap surat Gubernur Kalimantan Timur mengenai tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk tahun 2025.

Dirinya menyebutkan, ketiga ranperda tersebut mencakup kebijakan terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT. Jamkrida, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT. Mandiri Migas Pratama, dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan instruksi Gubernur, DPRD Kaltim memulai proses kajian dan analisis terkait ketiga ranperda ini. Pemahaman mendalam mengenai perubahan ini diperlukan sebagai dasar untuk merumuskan dan merancang perda-perda yang lebih baik, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kami berupaya untuk melakukan review yang komprehensif, termasuk kajian hukum, sosiologis, dan filosofis terkait alasan di balik perubahan perda ini.” katanya.

Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan bahwa perubahan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2017. Di dalam PP tersebut, terdapat ketentuan mengenai transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Transformasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltim.

“Kami berharap nota penjelasan ranperda ini dapat disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Juni mendatang. Dengan demikian, proses pengesahan dapat berjalan lebih cepat dan ranperda ini segera dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tambah Agusriansyah.

Melalui ketiga ranperda ini, DPRD Kaltim berharap dapat menghadirkan peningkatan layanan publik, pengaturan jam kerja yang lebih baik, serta perlindungan lingkungan hidup yang lebih efektif.

“Kami juga akan mengkaji detail implementasi seperti persentase dividen dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat diperuntukkan bagi masyarakat, sebuah hal yang belum teratur dalam aturan sebelumnya,” tutup Agusriansyah. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer