spot_img

DPRD Kaltim Setujui Raperda Trantibumlinmas sebagai Perda

Persepsinews.com, Samarinda – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masih (Trantibumlinmas) telah disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rapat Paripurna (Rapur) ke 41, di Gedung Utama (B) kantor DPRD Kaltim.

Ranperda tersebut disahkan usai Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus, di Rapur ke 41 masa sidang III tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Dirinya mengatakan, bahwa penetapan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku.

“Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” katanya saat mengesahkan Ranperda menjadi Perda itu.

Dalam rapat itu, menanggapi hal tersebut Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman, membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 71 Tahun 2023 tentang penetapan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda.

“Dengan ini DPRD Kaltim menetapkan dan menyetujui Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda,” jelas mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim tersebut.

Lanjut Norhayati, setelah penetapan Ranperda menjadi Perda Trantibumlinmas ini, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Yakni, tahap penyempurnaan daripada Perda Trantibumlinmas.

“Selanjutnya proses penetapan ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” ucapnya saat menyampaikan DPRD Kaltim terhadap penetapan perda Trantibumlinmas. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer