spot_img

DPRD Kaltim Tegaskan Larangan Truk Pengangkut Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Persepsinews.com, Sangatta – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, kembali meminta agar penegasan larangan bagi truk pengangkut batu bara untuk melintas di jalan umum.

Penegasan larangan ini berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 91 UU tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menggunakan jalan tambang dalam kegiatan hauling atau pengangkutan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa truk batu bara dengan muatan berat yang melebihi kapasitas jalan merupakan penyebab utama kerusakan jalan umum.

“Kerusakan jalan sebagian besar, mohon maaf, memang disebabkan oleh kontribusi kendaraan berat. Bayangkan saja, jika tonasenya melebihi kapasitas, misalnya lebih dari 34 ton, jalan pasti rusak. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi di wilayah kita, kerusakan semakin parah,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Salehuddin menjelaskan opsi pengaturan jam operasional atau pembuatan jalur penyeberangan (crossing) yang lebih aman.

“Jangka panjangnya, target kita jelas zero hauling di jalan umum, baik itu jalan negara, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Meskipun ada wacana penerapan shifting atau pengaturan jam operasional, Salehuddin menekankan bahwa perusahaan-perusahaan tambang wajib membangun dan menggunakan jalan khusus pertambangan demi menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi aset infrastruktur jalan milik negara.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung kebijakan yang memastikan keselamatan masyarakat sekaligus pelestarian infrastruktur jalan. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer