spot_img

DPRD Samarinda Desak Regulasi Khusus Lindungi Pekerja Nonformal

Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai pekerja di sektor nonformal seperti ojek online masih berada di area abu-abu hukum karena belum ada aturan jelas yang melindungi mereka.

“Peraturan terkait secara dasar hukum masih belum kuat, apalagi sampai tingkat daerah, regulasinya masih lemah,” ucap Novan, Jumat (5/9/2025).

Ia menjelaskan, hubungan kerja di sektor ojek online berbeda dengan pekerja formal karena berbasis kemitraan.

“Terkait Ojol ini sifatnya kemitraan, bukan hubungan kerja. Keterikatan formal minim, tidak ada tunjangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Novan menilai, aturan ketenagakerjaan yang ada tidak bisa serta-merta diberlakukan. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah pusat segera menyusun kebijakan khusus agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di masa depan.

“Kita meminta formulasi yang jelas dari pemerintah pusat, bagaimana aturan untuk sektor nonformal ini,” katanya.

Menurutnya, keberadaan ojek online dan profesi serupa kini telah menjadi sumber penghasilan penting bagi masyarakat, baik sebagai pekerjaan utama maupun tambahan.

“Banyak yang menjadikan ojol sebagai penghasilan karena fleksibel, bisa dijalankan sambil kerja lain,” ungkapnya.

Novan menegaskan, meskipun berstatus mitra, pekerja nonformal tetap berhak memperoleh perlindungan dasar.

“Harus ada regulasi yang adil dan komprehensif, perlindungan tetap penting tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang jadi ciri sektor ini,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer