spot_img

DPRD Samarinda Dorong Penertiban Pom Mini Ilegal untuk Cegah Kebakaran

Persepsinews.com, Samarinda – Meski larangan operasi pom mini sudah diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sejak Desember 2024, pom pengisian bahan bakar eceran ini masih mudah ditemukan di berbagai sudut kota. Keberadaannya menimbulkan kekhawatiran akan risiko kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan Satpol PP tidak lagi punya alasan untuk menunda penertiban.

“Sekarang Satpol PP sudah bisa menindak, karena payung hukumnya sudah kita buatkan. Perda Trantibum itu sudah kita sahkan, jadi silakan Satpol PP melaksanakan peraturan daerah,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Samri menjelaskan, pom mini sering beroperasi tanpa standar keselamatan seperti yang diterapkan SPBU resmi. “Pom mini itu dijual di tengah masyarakat dengan penduduk padat dan tidak ada standar SOP-nya. Hal itu sering memicu kebakaran, dan itu yang sebenarnya kita khawatirkan,” terangnya.

Ia menekankan bahwa penertiban bukan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan untuk menjaga keselamatan bersama. Dalam permukiman padat, satu kebakaran kecil bisa dengan cepat merambat ke rumah sekitar dan menimbulkan kerugian besar.

“Bukan berarti kita ingin menghilangkan pendapatan masyarakat. Kita menjaga keselamatan bersama. Yang dilarang itu bukan jualannya, tetapi bahaya yang ditimbulkan. Itu yang sebenarnya kita hindari,” tandasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer