Persepsinews.com, Samarinda – Sengketa lahan antara warga RT 05 Kelurahan Handil Bakti dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Hari ini, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga untuk menelusuri bukti kepemilikan dan mencari jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan masalah ini bermula dari klaim warga yang mengaku memiliki lahan sejak 2001, namun saat ini diduga diambil alih oleh PT IPC.
“Hari ini kita kembali mencari jalan keluar. Masing-masing pihak menyampaikan kekuatan bukti kepemilikan. Pihak IPC merasa sudah melakukan pembebasan, sementara masyarakat menyatakan lahannya belum dibebaskan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Dewan Samarinda pun memutuskan untuk meminta dokumen lengkap dari kedua pihak agar dapat dipelajari lebih lanjut.
“Makanya dewan kemudian memutuskan untuk kita akan meminta semua masing-masing dokumennya untuk kita pelajari,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa proses ini akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan tenaga profesional di bidangnya.
“Secapatnya. Kami menunggu kedua pihak menyerahkan berkas, kemudian akan dipelajari secara mendalam, baru ke lapangan, dan akhirnya kami bisa memberikan rekomendasi,” tutupnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)