
Persepsinews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan isi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengesahkan raperda tersebut. Menurutnya, pematangan isi raperda masih diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga tepat sasaran.
“Oh, Raperda Pemakaman, ya. Kemarin kita perpanjang lagi pansusnya karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Samri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja pansus ini akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan ke depan. Selama masa itu, DPRD bersama pihak terkait akan fokus meninjau kembali pasal-pasal dan substansi yang dirasa masih belum maksimal.
“Jadi kita nggak mau terburu-buru mengesahkan raperda itu. Jadi kita ada perpanjangan kurang lebih tiga bulan ke depan untuk memantapkan isi dari raperda itu,” lanjutnya.
Samri menegaskan, regulasi pemakaman sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat. Maka dari itu, penyusunannya tidak bisa sembarangan atau terburu-buru.
DPRD juga akan membuka ruang diskusi dengan dinas teknis dan masyarakat agar isi raperda benar-benar mewakili kondisi di lapangan dan menjawab persoalan yang selama ini terjadi. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













