
Persepsinews.com, Samarinda – Menurut informasi yang diterima DPRD Kota Samarinda kawasan perumahan STV yang sudah lama dihuni masyarakat ternyata belum memiliki izin resmi. Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini.
“Bagaimana mungkin perumahan sudah bertahun-tahun berdiri, warganya sudah tinggal di sana, tetapi ternyata tidak memiliki izin resmi,” ujar Vananzda.
Ia menilai lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan berpotensi menimbulkan masalah lanjutan, termasuk sengketa fasilitas umum, seperti yang kini dialami warga STV. Menurut Vananzda, pemerintah kota perlu memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Terkait sengketa jalan di perumahan tersebut, DPRD Samarinda berkomitmen melanjutkan rapat dengan seluruh pihak terkait. Developer yang sebelumnya sulit dihubungi kini telah diketahui keberadaannya dan akan diundang. Pemerintah kota, ahli waris, serta kuasa hukum ahli waris juga akan dilibatkan dalam pertemuan.
“Kita ingin mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat harus tetap bisa menggunakan akses jalan, sementara hak ahli waris juga dihormati,” tegasnya.
Ia berharap hasil rapat dapat menghasilkan keputusan konkret sebelum tenggat waktu ahli waris pada November mendatang. “Kami akan kawal hingga tuntas, agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













