Persepsinews.com, Samarinda – Proses pembebasan lahan antara warga RT 05 Kelurahan Handil Bakti dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Dewan mengkhawatirkan pembayaran ganti rugi oleh perusahaan bisa salah sasaran, mengingat adanya lahan tumpang tindih dan klaim dari berbagai pihak.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa masalah pembebasan lahan sering menimbulkan kebingungan.
“Iya, IPC merasa sudah membebaskan lahan. Tapi kami khawatir pembayaran itu salah orang. Sering terjadi, lain yang punya, lain yang menerima. Satu lahan bisa sampai diklaim tiga hingga lima orang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Samri menambahkan bahwa kondisi ini membuat proses pembebasan lahan menjadi berlarut-larut dan rumit, karena tidak hanya menyangkut masalah administratif, tetapi juga konflik sosial di antara warga.
“Ini membingungkan pihak yang melakukan pembebasan. Sering dibebaskan, tiba-tiba muncul orang lain yang mengaku pemilik. Jadi enggak ada habisnya,” katanya.
Selain itu, proses registrasi di tingkat kelurahan juga kadang menimbulkan masalah. Dewan menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
“Kami akan menelusuri fakta sebenarnya, siapa yang benar-benar memiliki lahan ini. Oleh karena itu, kami meminta masing-masing pihak menyerahkan dokumennya dulu untuk dipelajari sebelum turun ke lapangan,” tutupnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)