
Persepsinews.com, Samarinda – Ruang publik, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), seharusnya menjadi tempat bagi masyarakat untuk beraktivitas dan menikmati lingkungan. Sayangnya, fenomena kendaraan diparkir di area publik masih sering terjadi di Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, ruang publik harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi.
“Ruang publik harusnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau kendaraan diparkir di ruang publik, itu pelanggaran” tegas Abdul Rohim.
Persoalan parkir ilegal di ruang publik, kata Abdul Rohim, juga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Samarinda. Tidak hanya mengurangi kenyamanan warga, kondisi ini bisa menimbulkan konflik kepentingan di lapangan. Ia menekankan bahwa kepemilikan kendaraan seharusnya diikuti dengan ketersediaan lahan parkir pribadi.
DPRD mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk bertindak lebih tegas dalam menindak pelanggaran ini. Abdul Rohim mengingatkan bahwa jika praktik ini dibiarkan, kebiasaan serupa bisa menjalar ke lokasi lain.
“Ya kita minta jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masyarakat banyak,” ujarnya.
Selain pengawasan, DPRD juga menekankan perlunya penindakan langsung di lapangan. Menurut Abdul Rohim, lemahnya kontrol selama ini membuat praktik parkir ilegal semakin marak.
“Selama ini kasus ini muncul karena ada kelonggaran yang diberikan pemerintah, jadi penambahan personel dan pengetatan patroli harus diperhatikan,” tandasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













