
Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Ardiansyah, menegaskan bahwa transportasi publik merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Ia menilai konsep sistem transportasi sebenarnya sudah tersedia dari Kementerian Perhubungan, sehingga Samarinda tinggal menyesuaikan dan menjalankan kerangka tersebut.
“Transportasi itu diatur undang-undang, jadi pemerintah daerah wajib menyediakan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ardiansyah menjelaskan salah satu opsi paling realistis adalah melibatkan operator swasta dalam pengelolaan armada bus. Dengan sistem ini, pemerintah tidak perlu repot mengurus perawatan maupun operasional, cukup membayar tarif per kilometer kepada operator.
“Jadi tinggal bayar tarif per kilometer ke operator. sehingga lebih efisien dan pemerintah bisa fokus ke regulasi serta pengawasan,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi hambatan terbesar. Untuk memenuhi seluruh kebutuhan transportasi di Samarinda, setidaknya dibutuhkan 56 unit bus, dengan satu trayek memerlukan tujuh armada ditambah satu cadangan. Saat ini kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan pengadaan armada dalam jumlah besar.
“Kita usulkan dulu. Mungkin tahun depan bisa mulai satu atau dua trayek dulu. Tahun 2026 harapannya sistem sudah bisa beroperasi,” tutupnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













