spot_img

Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Kaltim di Jalan Angklung, DPRD Kaltim Minta Segera di Tindak Lanjuti

Persepsinews.com, Sangatta – Isu dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keberadaan sejumlah kafe dan rumah makan yang diduga menduduki lahan di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, secara ilegal.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan serius.

“Saya sudah membangun komunikasi dan mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk pemilik dari 14 bangunan yang berada di lokasi tersebut,” ungkap Jahidin.

Dalam kesempatan tersebut, Jahidin juga menjelaskan bahwa keberadaan kantor Lurah serta Sekretariat Persatuan Haji Indonesia dan AMI di kawasan itu adalah sah, berkat pinjam pakai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun, masalah yang sedang diperjuangkan adalah bangunan-bangunan yang berdiri secara ilegal di atas tanah milik pemerintah.

“Dari pengamatan kami, terdapat bangunan yang bahkan sudah membangun hingga lantai dua. Dengan ukuran 30 meter x 150 meter, semua sisi kiri jalan sudah penuh dengan kafe dan bangunan lainnya seperti kantor notaris dan guesthouse. Ini jelas menyalahi aturan, dan kami ingin memastikan tanah pemerintah ini dikembalikan ke posisi semula,” tegasnya.

Jahidin juga menekankan pentingnya aset pemerintah digunakan untuk kepentingan publik.

“Kami meminta agar tanah ini dikosongkan dan dikembalikan kepada pemerintah. Masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang memerlukan kantor yang layak. Misalnya, adanya kebutuhan SMA yang diusulkan di lokasi tersebut, yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dibandingkan memberikan lahan ini untuk kepentingan pribadi dan komersial,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Jahidin, DPRD Kaltim, khususnya dari Fraksi PKB, berkomitmen untuk mengusut tuntas masalah ini dan mendorong BPKAD untuk mengambil langkah tegas.

“Kami tidak dapat menerima jika aset pemerintah jatuh ke tangan orang-orang tertentu, sehingga dapat berpotensi jadi warisan yang diambil alih oleh masyarakat lain di masa mendatang. Semua pihak, termasuk Satpol PP Provinsi dan Kota, akan diundang untuk mendengarkan semua pihak yang terlibat,” tutup Jahidin.

Jahidin menyampaikan, bahwa pihaknya terkhsusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan pemilihan penggunaan aset pemerintah yang lebih baik. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer