spot_img

ESDM Kaltim: Pengawasan Subsidi BBM Milik Pusat, Daerah Fokus Koordinasi Data

Persepsinews.com, Samarinda – Ditengah masih adanya keluhan masyarakat terkait antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, secara terbuka menegaskan batasan kewenangan daerah dalam pengawasan dan penindakan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Daerah berkomitmen untuk fokus pada koordinasi dan pemberian masukan kepada pemerintah pusat agar program subsidi dapat berjalan tepat sasaran di tengah dinamika lapangan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Dr. Bambang Arwanto, menekankan bahwa penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diamanatkan kepada Pertamina. Oleh karena itu, daerah tidak memiliki otoritas langsung untuk melakukan penindakan hukum atau menindak penyimpangan.

​“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau subsidi tidak tepat sasaran, penanganannya tetap di pusat. Daerah hanya bisa memberikan masukan dan berkoordinasi,” ujar Bambang.

​Bambang menjelaskan, dasar hukum utama yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Perpres ini secara jelas mengatur kategori penerima yang berhak mendapatkan subsidi. Peran pemerintah daerah dalam konteks ini terbatas pada pemantauan dan koordinasi lintas lembaga.

​Pemerintah Provinsi Kaltim telah aktif berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menekan potensi penyimpangan, termasuk masalah antrean panjang yang kerap terjadi di SPBU akibat adanya pembelian di luar ketentuan atau oleh pihak yang tidak berhak.

​“Harapan kami regulasi ini dapat berjalan lebih efektif di lapangan, sehingga antrean dan penyimpangan dapat diminimalkan,” tambah Bambang.

​Dalam menghadapi tantangan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, Bambang menyoroti pentingnya pengawasan berbasis digital.

Pemerintah pusat, melalui kebijakan turunan Kementerian ESDM, telah menerapkan program Subsidi Tepat MyPertamina yang bertujuan untuk mendigitalisasi dan memvalidasi data pengguna.

​Bambang meyakini bahwa sistem digital ini memegang peranan krusial dalam menjamin akurasi.

“Kalau sistem berjalan optimal, data pengguna akan terbaca jelas, sehingga penyimpangan dapat diminimalkan secara signifikan,” tegasnya.

Dengan sistem digital yang solid, potensi penyalahgunaan seperti pembelian berulang atau oleh kendaraan yang tidak sesuai kriteria dapat terdeteksi secara otomatis, membebaskan pemerintah daerah dari beban penindakan yang berada di luar kewenangan mereka.

​Meskipun otoritas penindakan berada di pusat, Bambang menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk terus memberikan rekomendasi dan masukan yang konstruktif agar kebijakan pusat benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kaltim yang beragam.

​“Harapan kami subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan. Ini demi memastikan bahwa bantuan energi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat Kaltim yang paling berhak dan membutuhkan,” tutup Bambang.

Koordinasi yang kuat antara daerah, Pertamina, dan instansi penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penyaluran BBM bersubsidi di Kaltim.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer