
Persepsinews, Samarinda – Upaya penertiban aktivitas pertambangan rakyat di Kalimantan Timur kembali dipertegas. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim kini menyiapkan skema teknis penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai landasan legal bagi masyarakat yang ingin menambang secara resmi dan terkontrol.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa aturan pemerintah pusat membuka ruang bagi pelaku UMKM maupun organisasi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan tambang rakyat. Namun, peluang itu hanya dapat diakses setelah melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Regulasi memungkinkan UMKM atau ormas untuk mengelola tambang rakyat, tetapi tetap harus lolos seleksi dari aspek teknis, administrasi, hingga kemampuan finansial,” ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang menekankan bahwa kewenangan utama terkait izin dan pengawasan secara umum tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pengecualian diberikan untuk komoditas tertentu seperti galian C dan tambang emas skala kecil, yang sepenuhnya menjadi ranah pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa pembahasan mendalam mengenai prosedur pemberian IPR serta pola pengawasannya masih akan dilanjutkan bersama kementerian terkait.
“Kami ingin aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib, sekaligus memastikan faktor lingkungan tetap terlindungi,” tegasnya. (Han911/adv/Diskominfokaltim)













