Persepsinews.com, Samarinda – Seorang selebgram di Samarinda bernama ID (27) ditangkap oleh polisi di rumahnya setelah mempromosikan judi online melalui media sosial pribadinya.
ID, yang sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara, ditangkap di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan polisi yang berusaha memerangi para oknum yang terlibat dalam praktik judi online.
Faisal prihatin, sebab seorang selebgram yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat, namun malah terlibat dalam mempromosikan judi online.
“Kalau perlu tangkap lagi yang lain. Bagus, saya dukung. Barang yang tidak boleh dipakai itu malah dipromosikan,” ujarnya, baru-baru ini.
Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa dari total 215,63 juta pengguna internet di Indonesia dalam periode 2022-2023, sekitar 5 persen atau sekitar 9,9 juta orang mengakses judi online.
Faisal mengungkapkan kesulitan dalam menutup dan memblokir akun atau situs web yang mempromosikan judi online, karena setiap upaya Diskominfo terus diikuti dengan munculnya akun atau situs web baru.
“Memang susah, sudah tutup 100 misal, nanti muncul lagi yang baru 100, karena buatnya website itu mudah,” bebernya.
Dengan penangkapan publik figur seperti ID, Faisal berharap agar ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mendukung atau mempromosikan judi online atau tindakan kriminal lainnya, dalam alasan apapun.
“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin menghentikan oknum-oknum meresahkan,” tandasnya.(Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)