
Persepsinews.com, Samarinda – Tantangan terbesar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memiliki hunian layak seringkali bukan pada harga unitnya, melainkan pada beban finansial di muka.
Biaya administrasi, notaris, dan provisi bank yang menumpuk di awal kepemilikan, yang angkanya bisa mencapai Rp10 juta, menjadi “tembok penghalang” yang tak terhindarkan.
Merespons isu krusial ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas PUPR-Pera, mengambil langkah strategis dengan mengakselerasi program unggulan Gratispol (Gratis Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah).
Program ini dirancang untuk memberikan subsidi penuh atas biaya non-harga jual unit, memastikan MBR dapat mengakses rumah subsidi tanpa terbebani biaya awal.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman (Perkim) PUPR-Pera Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo, menjelaskan bahwa Gratispol adalah prioritas Pemprov yang menyasar langsung masalah kepemilikan rumah bagi MBR.
“Meskipun program pembiayaan gratis ini telah dimulai pada tahun anggaran 2025 dengan target alokasi untuk 1.000 pemohon, realisasi di lapangan masih memerlukan penyesuaian,” kata dia.
Sidiq menyebutkan, sejauh ini baru sekitar 140 pemohon yang berhasil diproses. Keterbatasan ini dijelaskan sebagai imbas dari kebijakan anggaran perubahan 2025, yang membatasi akomodasi pemohon terhitung mulai bulan Juli 2025.
Sidiq Prananto Sulistyo secara detail memaparkan mekanisme unik program Gratispol yang mengedepankan sinergi ketat dengan sektor perbankan. Pemprov Kaltim tidak melakukan pendataan calon penerima bantuan secara mandiri.
Sebaliknya, identifikasi semua calon penerima bantuan dilakukan setelah mereka secara definitif menjadi debitur yang sudah memenuhi syarat dan telah melakukan akad perjanjian kredit dengan pihak perbankan.
“Sampai sekarang ini kami dapat info dari perbankan karena semua yang sifatnya calon penerima bantuan itu adalah yang sudah melakukan akad perjanjian dengan perbankan terkait masalah pengajuan kredit. Jadi kami tidak mencari orangnya sendiri,” ujar Sidiq.
Pemprov Kaltim telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat bank besar, yaitu Mandiri, Bank Kaltimtara, BTN Konvensional, dan BTN Syariah.
Pihaknya berharap PKS ini dapat segera disusul oleh Bank BRI dan BNI untuk memperluas jangkauan.
“Data yang diajukan untuk mendapatkan bantuan Gratispol adalah data yang secara resmi diserahkan oleh perbankan-perbankan tersebut, yang memang memverifikasi program perumahan pusat seperti Rumah Subsidi,” jelasnya.
Selain syarat telah berakad dengan bank, Pemprov Kaltim menerapkan satu syarat mutlak lain, yaitu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim.
Sidiq mengungkapkan bahwa syarat KTP ini bersifat final karena program ini didanai oleh APBD Kaltim, yang harus diprioritaskan untuk warganya. Akibatnya, terdapat sekitar 7 hingga 8 pemohon yang teridentifikasi bukan ber-KTP Kaltim yang terpaksa ditolak pengajuannya.
Melihat antusiasme dan kebutuhan yang tinggi, Pemprov Kaltim telah menunjukkan komitmen fiskal yang luar biasa untuk tahun anggaran 2026.
Sidiq memastikan, meskipun ada isu efisiensi anggaran secara umum, program prioritas Gubernur ini tetap akan terlindungi anggarannya.
Target untuk tahun 2026 ditetapkan ambisius, yaitu memfasilitasi 2.000 pemohon, peningkatan dua kali lipat dari target 2025. “Jadi insyaallah 2.000 pemohon target untuk 2026 akan tetap ter-cover pembiayaannya,” tegas Sidiq.
Program yang menjamin gratis biaya administrasi hingga Rp10 juta ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan subsidi secara signifikan, sekaligus mendorong para pengembang perumahan subsidi untuk semakin aktif berinvestasi di Kaltim. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













