
Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara strategis merespons tantangan kenaikan biaya material dan jasa konstruksi dengan mengumumkan peningkatan signifikan nilai bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Langkah ini secara resmi disahkan melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
Keputusan ini menunjukkan langkah proaktif Pemprov Kaltim dalam menjamin bahwa rumah yang direhabilitasi benar-benar memenuhi standar kelayakan yang lebih tinggi dan berjangka panjang.
Peningkatan nilai bantuan ini menjadi isu utama karena besarnya penyesuaian yang diberikan. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR-Pera Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo, mengonfirmasi kabar baik tersebut kepada publik.
Kenaikan substansial ini mencapai Rp10 juta per unit rumah, mengingat nilai bantuan sebelumnya adalah Rp25 juta per unit. Keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan biaya material dan jasa konstruksi yang semakin tinggi, memastikan bahwa kualitas perbaikan tidak dikompromikan.
Sidiq Prananto menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan upaya Pemprov untuk memastikan rumah yang diperbaiki benar-benar layak huni, bergerak melampaui standar perbaikan minimum.
Dengan alokasi dana yang lebih besar, perbaikan yang difokuskan pada tiga komponen vital rumah yaitu Atap, Lantai, dan Dinding (ALADIN) dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, menggunakan material yang lebih berkualitas, dan menjamin keberlanjutan fungsi rumah.
“Untuk nilai bantuannya Kita akan ditingkatkan menjadi Rp35 juta mulai 2026,” ungkap Sidiq Prananto Sulistyo.
Revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025 ini secara resmi mengukuhkan komitmen Kaltim dalam program perumahan dan dianggap sebagai investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Kenaikan sebesar Rp10 juta per unit rumah ini merupakan langkah proaktif Pemprov untuk memastikan kualitas perbaikan yang lebih optimal dan efektif dalam menjadikan rumah benar-benar layak huni,” tegas Sidiq.
Meskipun nilai bantuan dinaikkan, mekanisme pendataan dan kriteria penerima dipastikan tetap ketat dan berintegritas.
Program RTLH ini ditujukan bagi masyarakat yang secara definitif memiliki rumah sendiri (bukan penyewa atau ngekos). Status kepemilikan cukup dibuktikan dengan surat keterangan dari kecamatan, bukan semata-mata sertifikat.
“Kami pihak provinsi menerima data calon penerima by name by address langsung dari pemerintah kabupaten/kota, dan kerjasama erat dalam verifikasi ini akan terus dipertahankan untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan tepat sasaran kepada rumah tangga yang paling membutuhkan,” jelas Sidiq.
Peningkatan alokasi menjadi Rp35 juta per unit juga diharapkan dapat menciptakan efek domino positif bagi perekonomian lokal.
“Dengan nilai bantuan baru Rp35 juta per unit, diharapkan dapat tercipta efek domino positif: peningkatan mutu pekerjaan, penggunaan material yang lebih berkualitas, dan menggerakkan perekonomian di tingkat lokal melalui penyedia jasa dan material,” pungkas Sidiq.
Pemprov Kaltim meyakini bahwa dengan peningkatan ini, program RTLH akan memberikan dampak yang lebih signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat Kaltim sebagai investasi utama dalam kualitas hunian rakyat. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













