spot_img

Implementasi Perda, Kadisnaker Bontang Soroti Buffer Zone

Persepsinews.com, Samarinda – Upaya maksimal pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2028 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, telah dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha, dimana ia mengakui, bahwa hanya terdapat beberapa pemuda Lok Tuan, Bontang Utara, yang telah bekerja di buffer zone, jumlahnya masih terbatas.

“Perda tersebut tidak mengatur buffer zone spesifik pada satu kecamatan atau kelurahan, melainkan secara umum di Kota Bontang,” ungkapnya, belum lama ini.

Menurut Abdu Safa, penyesuaian harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan ketersediaan pekerjaan.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bisa memaksa perusahaan merekrut warga Lok Tuan saja, mengingat hal itu dapat melanggar hak-hak perusahaan sebagai pelaku usaha.

Ia berharap, perusahaan di buffer zone menunjukkan etika baik dalam perekrutan meskipun tidak tertulis dalam perda.

“Kita berharap kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat serta mengimbau agar penjaringan kerja melalui lembaga seperti Disnaker Kota Bontang dilakukan secara adil melalui satu pintu,” paparnya.

Akhir kesempatan, ia juga memperingatkan warga Loktuan untuk tidak mudah tergiur oleh calo-calo yang menawarkan pekerjaan di buffer zone secara tidak benar. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer