Persepsinews.com, Balikpapan – Mengawali kalender kerja pada awal tahun 2026, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat melaksanakan agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-1.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kebijakan daerah yang telah disahkan dapat dipahami secara mendalam oleh masyarakat luas.
Agenda tersebut dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., yang menggelar rangkaian sosialisasi di Wilayah II Kota Balikpapan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 4 hingga 6 Januari 2026.
Sosialisasi yang disampaikan yaitu terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat menyambangi warga di Jalan D.I. Panjaitan RT 47, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Senin (05/01/2026) sore, Dr. Yusuf Mustafa menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap instrumen fiskal daerah sangat krusial karena pajak dan retribusi merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan di Kalimantan Timur.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata kita terhadap kemajuan daerah. Melalui Perda ini, kita ingin pastikan masyarakat tahu hak dan kewajibannya secara utuh,” tegas Dr. Yusuf Mustafa.
Dalam pelaksanaannya, Dr. Yusuf Mustafa menghadirkan dua narasumber ahli, yakni H. Sugito, S.H. dan Drs. Sutarno, dengan dipandu oleh moderator Susihana.
Dalam paparannya, H. Sugito menjelaskan bahwa setiap peraturan daerah yang telah disahkan wajib disebarluaskan secara masif agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, begitu sebuah regulasi diundangkan, maka secara hukum masyarakat dianggap telah mengetahui aturan tersebut.
“Begitu diundangkan, secara hukum dianggap diketahui publik. Karena itu sosialisasi wajib dilakukan agar pelaksanaan berjalan optimal,” jelas Sugito.
Lebih lanjut, Sugito merinci berbagai jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda tersebut, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, hingga pajak rokok yang sebagian diarahkan untuk subsidi layanan kesehatan.
Ia menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi penopang utama APBD, terutama dalam mendanai sektor prioritas seperti pendidikan gratis, BPJS kesehatan, perbaikan infrastruktur, hingga pemberdayaan UMKM.
“Pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban, tapi investasi bagi masa depan daerah,” tuturnya.
Kembali Dr. H. Yusuf Mustafa, menutup paparannya, juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang saat ini mengalami penyesuaian akibat menurunnya dana transfer dari pusat.
Dirinya menyampaikan, bahwa pihaknya akan memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat akan tetap dikedepankan oleh pemerintah daerah dan legislatif.
“Program kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan ekonomi kerakyatan harus tetap berjalan meski anggaran terbatas,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Perda ini akan terus dilaksanakan secara berkala oleh DPRD Kaltim sebagai bentuk tanggung jawab legislasi dan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah disahkan demi kesejahteraan masyarakat. (Red)













