Persepsinews.com, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Acara pelantikan ini berlangsung di Odah Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (9/11/23).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, untuk merespon cepat kekosongan jabatan 20 kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, di berbagai daerah Benua Etam.
“Kekosongan tersebut disebabkan oleh masalah izin kepada menteri untuk daerah yang dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas (Plt) yang tidak memiliki wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian,” bebernya.
Lanjutnya, pengisian jabatan kepsek yang kosong memerlukan izin. Untuk eselon 3 dan 4, kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda.
“Sekitar 100 jabatan kepala sekolah kosong di Kaltim dari tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB, dan proses pengisian jabatan tersebut akan diajukan dengan cara yang lebih efisien,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, M Kurniawan, turut mengumumkan penunjukan 20 kepala sekolah baru yang akan mengisi jabatan yang kosong, serta pengangkatan 6 guru penggerak.
Langkah ini sejalan dengan agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengangkatan 30 guru sebagai kepala sekolah sejak tahun 2023.
“Hal ini sejalan dengan agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tandas Kurniawan. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)













