spot_img

Jaminan Sosial Pekerja Rentan Jadi Perhatian Sekretaris Disnakertrans Kubar

Persepsinews.com, Samarinda – Ambo Ufek, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Kutai Barat, secara tegas menyoroti urgensi pemberian jaminan sosial kepada pekerja yang rentan.

Fokusnya adalah pada pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kutai Barat tentang Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi pekerja informal, termasuk pekerja formal dan informal.

Ambo Ufek menekankan tanggung jawab besar BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia.

“Kita harus memberikan perlindungan tanpa memandang status formal atau informal,” tegas Ambo.

Ia mengungkapkan bahwa eksistensi BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menemukan solusi tepat untuk mendukung program strategis seperti Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan, yang dikenal juga sebagai GN Lingkaran.

Menurut Ambo Ufek, program ini patut diapresiasi sebagai salah satu langkah inovatif dalam ranah sosial.

“GN Lingkaran mengoperasikan mekanisme donasi melalui pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” bebernya.

Sumber dana program ini berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, serta sumbangan masyarakat secara individual.

Ambo Ufek menjelaskan bahwa pekerja rentan termasuk dalam sektor informal, dengan kondisi kerja yang jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan pendapatan yang sangat minim.

“Mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” ujarnya.

Pentingnya sosialisasi mengenai GN Lingkaran dipandang sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat, terutama para pekerja rentan di Kutai Barat.

“Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih luas dan efektif kepada sektor pekerja yang membutuhkan,” tandasnya. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer