
Persepsinews.com, Samarinda – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin ingatkan, ASN tidak melakukan politik praktis atau menunjukan keberpihakan pada Partai Politik (Parpol) manapun.
Menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Kata Jahidin, aturan tersebut secara tegas melarang mereka menjadi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol) serta mewajibkan mereka untuk tidak memihak kepada siapapun.
Untuk itu, dirinya memperingatkan para ASN di Kaltim untuk menjaga netralitas mereka sebagai aparatur negara. Ia khawatir ada ASN yang dapat memihak salah satu calon.
“Jika mereka terlibat dalam mendukung salah satu calon, siapa lagi yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat? Terutama ASN dengan jabatan penting yang berdampak langsung pada masyarakat, mereka harus tetap netral,” ujar Jahidin.
Jahidin menegaskan, jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut, mereka dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan diberlakukan pada PNS yang tidak menyadari keterlibatan mereka dalam kegiatan yang bisa dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah.
Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, bahkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Sementara hukuman berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan setingkat lebih rendah, pemecatan dengan hormat sebagai PNS, atau pemecatan tanpa hormat sebagai PNS,” jelas Jahidin.
Jahidin menghimbau ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama untuk menjaga dan melindungi masyarakat.
“Netralitas ASN adalah prasyarat penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum,” imbuhnya.
Kemudian, Jahidin juga menekankan bahwa kelompok parpol, termasuk keluarganya, harus bersikap netral, terkecuali yang sudah memasuki masa pensiun.
“Selama masih aktif menjabat, mereka dilarang keras, karena ada sanksi yang berlaku, bahkan sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)