spot_img

Kabid HI Disnakertrans Kaltim Terangkan Aturan Upah Minimum, Pentingnya Penyesuaian Gaji untuk Pekerja Berpengalaman

Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar, menjelaskan aturan terkait penetapan upah minimum sebagai langkah pengaman bagi pekerja baru. Menurutnya, upah minimum adalah standar terendah untuk pekerja yang baru memulai karir, terutama bagi mereka yang belum memiliki pengalaman kerja.

“Upah minimum adalah upah terendah bagi pekerja yang baru pertama kali bekerja. Artinya seperti karyawan ini baru pengalaman pertama bekerja,” kata Aris.

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, disarankan untuk mendapatkan kenaikan gaji dari jumlah upah minimum yang telah ditetapkan. Aris menegaskan pentingnya struktur dan skala upah di perusahaan untuk memastikan pemberian gaji yang sesuai dengan tingkat pengalaman dan kualifikasi pekerja.

“Dulu upah minimum ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, tetapi ada juga pasal yang menyebutkan jika pekerja baru bekerja kurang dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu dari segi jabatan, pendidikan, keahlian, maka dia boleh dibayar di atas upah minimum,” tambahnya.

Aris mencatat bahwa sebelumnya, banyak perusahaan memanfaatkan celah aturan dengan mengasumsikan bahwa pekerja masih baru sehingga hanya diberikan upah sesuai upah minimum. Padahal, pekerja dengan keterampilan khusus seharusnya berhak mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

“Terkadang, perusahaan yang pekerjanya sudah bekerja lebih dari setahun tidak menaikkan gaji. Atau bisa juga sudah bekerja lama tapi upahnya di bawah upah minimum, yang seperti itu merupakan pelanggaran,” tambahnya.

Namun, dalam konteks Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Aris menjelaskan bahwa UMKM tidak diwajibkan mengikuti kebijakan penetapan upah minimum. Keputusan tentang upah seringkali merupakan hasil kesepakatan antara pemilik UMKM dan pekerja terkait.

“Namun, UMKM tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, sistem produksi masih tradisional. Jika UMKM memiliki permodalan dan teknologi yang baik, seharusnya upah yang diberikan sesuai dengan upah minimum. Meski demikian, secara aturan tetap diperbolehkan untuk tidak mengikuti upah minimum,” pungkasnya. (Nwl/Adv/Disnakertrans)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer